Norma Hukum |
Pengertian Norma Hukum
Pengertian norma hukum adalah undang-undang, peraturan, ketentuan, dan sebagainya yang dibuat oleh negara. Norma hukum biasanya bersifat tertulis yang dapat dijadikan pegangan dan rujukan konkret bagi setiap anggota masyarakat baik dalam berprilaku maupun dalam menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Norma hukum dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur hubungan antarwarga suatu masyarakat, antarwarga Negara, dan antara warga Negara dengan pemerintahnya. Norma hukum bersifat mengatur dan memaksa, jika dilanggar, sanksinya adalah berupa hukuman. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya.Baca Juga: Norma Adat: Pengertian dan Contoh
- Hukum Acara: Hukum Acara adalah hukum yang mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan suatu perkara. Hukum acara terbagi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
- Hukum Pidana: Hukum pidana adalah hukum mengenai kejahatan, pelanggaran, atau tindakan kriminal beserta sanksi-sanksinya. Contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang hukum pidana.
- Hukum Perdata: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak harta benda dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum ini biasa disebut hukum privat atau hukum public. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata.
Contoh Norma Hukum
Contoh norma hukum yang sering diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain sebagai berikut:- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
- Menjaga keamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
- Orang yang melakukan kesalahan harus dihukum seperti korupsi.
- Orang yang menggunakan jalan raya harus menaati aturan lalu lintas, seperti memakai helm kalau menggunakan sepeda motor, berhenti kalau lampu merah menyala.
- Jika menginap di salah satu kerabat di daerah lain harus melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
0 komentar:
Post a Comment