Tujuan pembayaran zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, dan untuk memberi makan kaum fakir miskin agar mereka tidak meminta-minta pada Hari Raya Idul Fitri. Dengan memberi zakat fitrah kepada yang berhak menerima zakat fitrah atau orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari idul fitri. Dasar kewajiban membayar zakat fitrah adalah sabda Rasulullah Saw: "Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandung) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim". (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat-syarat wajib pembayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:- Muslim, orang yang bukan muslim tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Bayi yang lahir sesudah matahari terbenam tidak wajib dizakati oleh walinya. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.
- Seseorang yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak wajib membayar zakat fitrah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari permulaan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
- Waktu Wajib, yaitu mulai dari matahari terbenam pada akhir Ramadhan (malam takbiran).
- Waktu Sunah, yaitu zakat fitrah dibayarkan setelah sholat Subuh (sebelum berangkat Sholat Idul Fitri).
- Waktu Makruh, yaitu zakat fitrah yang dibayarkan setelah sholat hari raya idul fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari raya.
- Waktu Haram, yaitu zakat fitrah yang dibayarkan sesudah matahari terbenam disaat hari raya idul fitri.
0 komentar:
Post a Comment