Shalat Tarawih adalah shalat malam atau qiyamul lail yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Dinamakan Tarawih karena Rasulullah dan para sahabatnya biasa beristirahat atau rehat setiap salamnya. Hukum mengerjakan shalat Tarawih adalah sunah muakkad. Jika dilihat secara historis, shalat tarawih ini dikerjakan oleh nabi pertama kali pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua Hijriyyah, namun pada masa itu beliau mengerjakannya tidak semata hanya di masjid terus menerus, kadang di masjid, kadang mengerjakannya di rumah. Beliau khawatir orang-orang akan menganggap wajib shalat Tarawih. Shalat Tarawih dapat dikerjakan dengan berjamaah atau sendirian. Namun yang paling utama menurut jumhur ulama adalah dengan berjamaah. Rasulullah SAW senantiasa shalat tarawih berjamaah dengan para sahabat dan umatnya. Demikian berdasarkan hadis riwayat Jamaah selain Imam Tirmidzi yang bersumber dari Aisyah RA.
Bilangan rakaat shalat shalat Tarawih
sesuai dengan sunnah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam yaitu 11
rakaat, terdiri dari 8 rakaat shalat tarawih dan 3 rakaat shalat witir.
Delapan rakaat shalat Tarawih
tersebut dapat dilaksanakan dengan empat rakaat salam atau dua rakaat
salam. Pelaksanaan shalat Tarawih empat rakaat salam didasarkan pada
hadits Bukhari Muslim yang bersumber dari Aisyah RA. Sedangkan dua
rakaat salam didasarkan pada hadits riwayat Bukhari Muslim yang
bersumber dari Ibnu Umar RA.
Sementara
Umar bin Khattab mengajarkan 20 rakaat tarawih dengan ditambah witir 3
rakaat. Akan tetapi perlu dipahami bahwa shalat tarawih yang
dilaksanakan oleh Nabi dengan surah-surah panjang dan penuh kekhusyukan.
Oleh sebab itu, mengikuti Nabi maka kita mendapatkan pahala dengan
ayatnya yang panjang sementara mengikut Umar bin Khattab dengan 20
rakaatnya mendapatkan pahala dan jumlah rakaat yang banyak, oleh sebab
itu tidak perlu dijadikan sebuah permasalahan. Khususnya di Indonesia, ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 rakaat dan 3 witir yang berarti mengikuti sebagaimana Nabi melaksanakannya dan ada pula yang melaksanakannya 20 Rakaat dan 3 witir mengikuti pendapat Umar Bin Khattab.
Waktu mengerjakan shalat ini adalah setelah mengerjakan shalat Isya hingga menjelang masuk waktu subuh. Bacaan dan gerakan dalam shalat tarawih sama seperti shalat sunah lainnya. Hanya niatnya yang berbeda. Shalat ini dapat dikerjakan secara berjamaan atau sendiri. Niat Shalat Tarwih:
0 komentar:
Post a Comment