Dasar Negara, tahukah Anda apa pengertiannya? Secara sederhana, suatu dasar sering kita pahami sebagai pondasi atau landasan yang sengaja dibuat sebagai tempat berpijaknya "sesuatu". "Sesuatu" ini dapat berbeda-beda bentuknya, misalnya saja rumah atau bangunan. Rumah dan bangunan yang tidak memiliki dasar, maka sulit untuk berdiri kokoh bahkan mudah runtuh. Analogi sederhana ini dapat kita pakai untuk membicarakan Negara. Suatu Negara dapat kita pandang sebagai "rumah" atau "bangunan". Agar suatu Negara dapat berdiri dengan kokoh, maka Negara tersebut harus memiliki dasar. Semakin kuat dasarnya, maka semakin kuat pula negaranya. Topik inilah yang akan kita bahas dalam uraian singkat ini, yaitu tentang Pengertian dari Dasar Negara, selamat membaca.
Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara dapat diartikan sebagai dasar dalam kehidupan bernegara. Dasar dari suatu negara biasanya digali dari jiwa bangsa atau budaya bangsa tersebut. Oleh karena itu, setiap negara mempunyai dasar negara yang berbeda-beda. Suatu Negara wajib memiliki dasar dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar Negara bagi setiap Negara adalah suatu landasan untuk menata penyelenggaraan Negara. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting. Dasar Negara juga menjadi falsafah hidup negara yang berkedudukan sebagai sumber tata tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu negara. Artinya, suatu Negara ketika membuat hukum atau peraturan yang akan berlaku dalam negaranya, harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan dasar Negara tersebut.
Dasar suatu negara adalah philosophische grondslag atau weltschauung di mana di atasnya didirikan Negara. Dasar Negara akan memberikan landasan yang kuat untuk terbentuknya suatu Negara. Negara yang tidak memiliki dasar berarti Negara tersebut tidak mempunyai pedoman dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Akibatnya, Negara tersebut tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas, sehingga kekacauan sangat mudah terjadi. Oleh sebab itu, pedoman hidup bernegara berbentuk dasar Negara ini disebut juga norma bernegara, tujuan, dan cita-cita Negara. Contohnya Indonesia, yang menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila menjadi petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Sekian uraian tentang Pengertian dari Dasar Negara, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment