Lebih lanjut kata Menteri Yudi, bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-14 ini sama dengan pembayaran gaji ke-13, yang besarannya satu kali dari besaran gaji pokok. Jadi, para PNS akan menerima besaran gaji ke-14 yang berbeda-beda, tergantung golongan dari PNS bersangkutan. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok PNS kan tergantung masing-masing golongan," kata Yuddy.
Apa itu Gaji ke-14 PNS?
Pertama kalinya dalam sejarah PNS Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang anggaran gaji PNS ke-14 di tahun 2016 ini. Hal ini sebagai kompensasi dari tidak adanya rencana kenaikan gaji buat para PNS. Jadi, meskipun gaji para PNS tidak mengalami kenaikan, mereka tetap akan mendapatkan gaji tambahan lewat kebijakan gaji ke-14 ini.Keberadaan gaji ke-14 ini bukanlah pengganti dari kebijakan gaji ke-13 yang sejak lama dibuat pemerintah. Penganggarannya berbeda dengan yang terdapat pada gaji ke-13. Selain sebagai pengganti kompensasi dari tidak adanya kenaikan gaji PNS, keberadaan gaji ke-14 ini dapat dipandang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) buat para PNS, sebab waktu pembayarannya akan ditentukan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah buat PNS Indonesia yang setahun penuh bekerja.
Gaji ke-14 ini pun telah dianggarkan oleh Pemerintah melalu Kementrian Keuangan dalam APBN Tahun 2016. Besarannya pun disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS. Jadi, jumlah gaji ke-14 yang diterima oleh PNS akan berbeda-beda, tergantung jabatan golongan PNS bersangkutan.
Demikianlah berita tentang Pembayaran Gaji ke-14 PNS tahun 2016, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment