Berita mengejutkan datang dari PNS Indonesia, yakni mulai tahun depan (2017) pemerintah akan mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 300 ribu orang. Pemangkasan ini sebagai tindak lanjut dari program rasionalisasi PNS yang direncanakan oleh pemerintahan Jokowi
Proses pemangkasan ini akan berlangsung hingga tahun 2019 mendatang, ditargetkan sekitar 1 juta PNS yang akan diberhentikan. Setelah perampingan ini maka diharapkan jumlah PNS yang ada diseluruh Indonesia hanya sekitar 3,5 juta orang. Kepastian tentang proses pemangkasan ini berdasarkan pernyataan dari Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB yang menyatakan bahwa sebanyak 300 ribu PNS akan dirasionalisasi tahun depan.
"Tahun 2017 pemerintah akan merasionalisasi PNS sebanyak 300 ribu orang" kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja, seperti yang dilansir oleh media.
Sambil menunggu rencana ini berjalan, langkah awal yang dilakukan pemerintah tahun ini adalah melakukan pemetaan, menyiapkan anggaran dan payung hukum. Lebih lanjut Deputi SDM Kemenpan-RB menjelaskan, Pemangkasan PNS ini dilakukan karena tingginya anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji para PNS selama ini. "Rasionalisasi PNS ini bertujuan untuk menghadapi tantangan global, kompetisi antarnegara, dan perkembangan teknologi informasi dan digital yang sangat pesat," katanya.
Alasan Pemerintah
Pengurangan ini juga dilatarbelakangi oleh ketimpangan jumlah PNS yang terjadi saat ini. Komposisi PNS saat ini didominasi oleh pegawai yang mereka yang menempati jabatan fungsional umum (JFU), daripada jumlah PNS yang berprofesi sebagai guru, medis, atau jabatan fungsional tertentu (JFT) lainnya. Sampai tahun 2016 ini, jumlah JFU di Indonesia sebanyak 1.905.954 orang atau sekitar 41 persen dari total PNS Indonesia (4.517.125 orang). PNS Guru sebanyak 1.725.992 orang, paramedis 307.956 orang, dan tenaga medis hanya sekitar 31.054 orang. Sedangkan, PNS di JFT sebanyak 219.500 orang dan pada posisi struktural sebanyak 324.842 orang. "Belum lagi, beban pembayaran gaji para pensiunan yang jelas-jelas mereka tidak produktif lagi," jelas Iwan. Kondisi ini mengakibatkan belanja pegawai akan terus meningkat dari tahun ke tahun yang tentunya mempengaruhi kondisi fiskal.
Untuk melakukan rasionalisasi ini, Deputi SDM menjelaskan bahwa terlebih dahulu akan melakukan audit organisasi untuk melihat pemetaan kinerja dan kualifikasi-kompetensi PNS. Pemetaan ini akan dibagi menjadi empat kelompok. Pertama, PNS yang berkinerja dan memiliki kompetensi-kualifikasi tinggi akan dipertahankan. Kedua, PNS yang tidak berkompeten, kualifikasi tidak sesuai, namun memiliki kinerja tinggi akan diberikan pendidikan dan pelatihan khusus (DIKLAT). Ketiga, PNS yang kompeten dan memiliki kualifikasi yang sesuai, tetapi tidak berkinerja tinggi akan dilakukan mutasi atau rotasi. Dan, kelompok keempat atau kelompok terakhir, adalah PNS yang tidak kompeten, kualifikasi tidak sesuai, dan kinerjanya buruk akan menjadi sasaran rasionalisasi.
Kompetensi para PNS akan dinilai berdasarkan persentase kemampuan tertentu, yakni kompetensi bidang dan pelayanan (50%), penguasaan TIK (35%), dan kemampuan bahasa Inggris (15%). Kendati demikian, pemerintah tetap akan menggelar penerimaan PNS untuk menggantikan mereka yang pensiun. Sebanyak 151.042 orang PNS akan direkrut tahun 2016 ini, 131.025 orang (2017), 155.875 orang (2018), dan 155.168 orang (2019). Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pemangkasan PNS ini adalah bagian dari penataan yang harus dilakukan pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Apalagi, realita yang terjadi di daerah, dimana 50% APBD hanya digunakan untuk belanja pegawai. Jadi, jangan diartikan sebagai pengurangan pegawai semata.
Akibatnya, pelayanan publik yang juga membutuhkan biaya banyak menjadi kurang maksimal. "Persoalan ini sangat penting untuk dicarikan solusinya, beban fiskal tidak sebanding dengan output yang dihasilkan" kata Kepala BKN. Bima juga menambahkan, penataan PNS ini sangat relevan untuk dilakukan mengingat JFU yang mendominasi komposisi PNS tidak memiliki standar yang jelas. Menurutnya, posisi sering dijadikan sebagai "kotak penampungan" untuk orang-orang yang ingin menjadi PNS.
0 komentar:
Post a Comment