Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir bagi orang yang telah meninggal dunia. Di tempat itulah, mereka yang meninggal akan memasuki alam barzah sambil menunggu hari akhir tiba (hari kiamat). Hanya Allah SWT yang tahu, bagaimana kondisi jenazah yang terbaring di sana.
Para keluarga, teman, ataupun sahabat sesekali akan "menjenguk" mereka di sana. Sekedar berziarah, membersihkan kuburan si mayit, atau mengirimkan doa keselamatan. Namun, banyak di antara pengunjung yang datang terkadang melakukan hal yang salah.
Apakah itu? Salah satu yang sering terjadi adalah melangkahi atau menduduki kuburan yang bukan milik keluarganya. Ternyata, aktivitas ini sangat dilarang oleh Rasulullah Muhammad SAW. Saking dilarangnya, Rasulullah pernah menyatakan bahwa bara api yang membakar kulit masih lebih baik daripada menduduki kuburan. Mengapa seperti itu? Selengkapnya akan Anda temukan alasannya lewat uraian di bawah ini:
Larangan Duduk di Atas Kuburan
Setiap yang bernyawa pasti akan mengalami kematian, termasuk manusia. Ketika seseorang mengalami kematian, tubuhnya akan berubah menjadi jasad yang tak bernyawa. Sesuai sunnah Rasulullah, jasad tersebut harus segera dimakamkan. Makam menjadi tempat yang akan dituju oleh para jenazah yang telah meninggal.
Tak ada lagi teman di sana. Keluarga, teman, dan sahabat sejati tidak akan bisa menemani. Teman sejati tiada lain hanyalah amal perbuatan yang dilakukan semasa hidup.
Mayoritas ulama berpendapat, di alam barzakh itulah akan nampak sedikit gambaran surga dan neraka. Siksa atau nikmat akan langsung oleh jenazah yang terbaring di kuburan. Jika semasa hidup rajin melakukan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya, maka nikmat surgalah yang akan dirasakannya. Namun, jika yang terjadi sebaliknya maka sedikit dari siksa neraka yang akan didapatkannya.
Beruntunglah jenazah yang merasakan nikmat selama dikuburnya. Mereka yang mendapatkan adzab kubur akan sangat tersiksa siang dan malam sebagai balasan dari perbuatannya. Hal ini sejalan dengan yang telah difirmankan Allah SWT dalam AlQur'an surah Al-Mu'min:
"Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat) 'Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras'" (QS. Al-Mu'min: 45-46)
Keadaan inilah yang juga akan dialami oleh orang-orang yang telah meninggal dunia. Kemudian, kita yang masih hidup dengan entengnya melangkahi bahkan duduk di atas kuburannya. Atas perkara ini, Rasulullah pernah bersabda yang artinya:
"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan sholat menghadap kepadanya" (HR Muslim)
Pada kesempatan yang lain, Rasulullah Saw juga bersabda:
"Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan" (HR Muslim)Dalil hadist itulah yang menjadi dasar bagi para ulama untuk mengeluarkan fatwa bahwa tidak boleh menduduki kuburan. Tindakan tersebut dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada jenazah yang terbaring dikuburan. Salah seorang ulama yang menegaskan hal itu adalah Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi, beliau menyatakan bagi seorang muslim duduk di atas kuburan atau menginjaknya hukumnya makruh kecuali jika memang keadaannya darurat.
Contoh keadaan darurat yang memperbolehkan menginjak/melewati kuburan, misalnya tidak bisa sampai ke kuburan yang dimaksud saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan cara melewati dan menginjak kuburan yang lain. Keadaan yang lain misalnya, jika jenazah yang dikuburkan sudah sangat lama hingga diprediksi telah hancur maka sedikit dibolehkan duduk di atas kuburan.
Hal lainnya yang juga tidak dibolehkan adalah bermalam dikuburan. Menurut Imam Nawawi tindakan tersebut akan menimbulkan kegalauan bagi orang yang melakukannya. Selain itu, menurut Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi tindakan yang paling diharamkan dilakukan dikuburan adalah buang air kecil atau besar di atas kuburan.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita yang masih hidup harus menghormati jenazah yang terbaring di dalam kuburan. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang sedang terjadi dalam kuburan tersebut. Kuburan itu adalah rumah bagi mereka yang meninggal, maka janganlah melakukan hal-hal yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam uraian di atas. Wallahu a'lam bis shawab
0 komentar:
Post a Comment