Suatu keharusan untuk menghormati segala upaya penegakan terhadap HAM, penghormatan tersebut dapat ditunjukkan dengan tidak melakukan tekanan terhadap pihak-pihak yang telah melaksanakannya. Pemenuhan hak-hak asasi warga negara sudah seharusnya mendasari semua pembangunan yang akan dilakukan. Penolakan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM harus secara tegas dilakukan, sebab sangat bertentangan dengan semua peraturan HAM di Indonesia dan internasional. Hak kemerdekaan seseorang dan suatu bangsa akan terancam akibat adanya pelanggaran HAM tersebut.
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, di antaranya melalui fasilitas HAM dan penegak hukum, membangun kesadaran HAM masyarakat, dan membuat peraturan tentang HAM. Dalam UUD 1945 terdapat aturan tentang penegakan hak asasi manusia. HAM menempati BAB tersendiri dalam UUD setelah melewati proses perubahan (amandemen). Kesungguhan pemerintah dalam upaya menegakkan HAM ditunjukkan dengan komitmen pemerintah seperti yang tertuang dalam BAB XA UUD 1945. Pemerintah menyatakan menjamin dan melindungi penegakan hak-hak dasar manusia di Indonesia. Selain itu, DPR dan Presiden juga ditugaskan oleh MPR melalui TAP MPR No. XVII/MPR/1998 agar ikut menyetujui konvensi internasional tentang hak asasi manusia, sepanjang hal itu sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.- Kehakiman
- Kejaksaan
- Kepolisian
1. Penegakan HAM di Indonesia Melalui Ratifikasi
Pengesahan instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia akan memperkuat dan mengembangkan perangkat-perangkat hukum di tingkat nasional sebagai upaya menjamin pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia secara lebih baik. Pengesahan instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia akan menunjang kebijakan pembangunan hukum nasional yang menyesuaikan diri dengan norma-norma yang diterima secara internasional. Keputusan untuk meratifikasi suatu perangkat internasional hak asasi manusia biasanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan politik, hukum, dan administratif.Pertimbangan politik, di antaranya mengenai argumentasi kedaulatan negara yang harus dilakukan secara objektif, ratifikasi suatu perangkat internasional dari pihak negara melalui suatu cara yang lebih objektif dan beradab. Pertimbangan hukum menyangkut keuntungan yang akan diperoleh karena ratifikasi akan memperkuat dan memperkaya perangkat hukum nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga:
- Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
- 15 Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, PANTAP-HAM telah menetapkan di dalam RAN-HAM sebanyak delapan instrument internasional di bidang HAM yang akan diratifikasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Tahun 1998/1999
- Convention on Economic Social and Cultural Rights.
- Convention Againts Torture and Other Cruel, In Human or Degrading Treatment of Punishment.
- International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
Tahun 1999/2000
- Convention on The Prevention and Punishment of The Crime of Genocide
- Slavery Convention of 1926
Tahun 2000/2001
- Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Tahun 2001/2002
- Convention for The Suppression of The Traffic in Persons and on The Exploitation of The Prostitution of Others.
Tahun 2002/2003
- Convention on Civil and Political Rights.
2. Penegakan HAM di Indonesia Melalui Peradilan
Cara-cara penegakan HAM dalam lingkup peradilan dilakukan dalam beberapa proses, yaitu:- Meneguhkan kedudukan dan kewenangan peradilan HAM
- Melaksanakan tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan.
- Melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan dan menjatuhkan pidana
- Melindungi korban pelanggaran hak asasi manusia.
0 komentar:
Post a Comment