Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Uang Kartal
Uang Giral
Tabel Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Perbedaan | Uang Kartal | Uang Giral |
Wujud | Alat Pembayaran wajib dan sah yang diterima masyarakat | Bukan alat pembayaran sah artinya masyarakat berhak menolaknya |
Sifat | Berupa kertas dan logam | Berupa koran-koran seperti giro, bilyet, cek, tabungan, dll |
Peredaran | Digunakan oleh seluruh masyarakat | Kalangan tertentu saja |
Keamanan | Resiko kehilangan besar (kurang aman) | Resiko kehilangan kecil (aman) |
Kepraktisan | Sulit untuk disimpan dalam jumlah banyak (tidak praktis) | Mudah disimpan meskipun dalam jumlah banyak (praktis) |
Pemegang Kewenangan | Bank Indonesia | Bank Umum |
Mari kita bahas satu per satu masing-masing perbedaan tersebut:
1. Perbedaan Wujud
Perbedaan uang kartal dan uang giral adalah dalam hal wujudnya. Uang kartal dapat ditemui peredarannya dimasyarakat dengan wujud logam atau kertas. Sedangkan, uang giral berupa koran-koran, seperti giro, cek, bilyet, dll.2. Perbedaan Sifat
Perbedaan yang kedua adalah dalam hal sifat. Uang kartal sifatnya sebagai pembayaran sah yang berlaku umum dimasyarakat. Sedangkan, uang giral meskipun dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun masyarakat juga berhak jika ingin menolaknya.3. Perbedaan Peredaran
Perbedaan uang kartal dan uang giral terletak juga pada cara peredarannya. Uang kartal berlaku dan beredar secara umum dimasyarakat sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan, uang giral meskipun dapat juga digunakan dalam bertransaksi, namun biasanya hanya pada kalangan tertentu saja.4. Perbedaan Keamanan
Perbedaan selanjutnya antara uang kartal dan uang giral adalah dari segi keamanan. Uang kartal memiliki tingkat keamanan yang lebih rendah dari uang giral. Jika kita kehilangan uang karta, maka akan sulit untuk mendapatkannya kembali. Sedangkan, pada uang giral kehilangan tersebut dapat kita laporkan ke Bank sehingga Bank akan melakukan tindakan penundaan pencairan uang giral tersebut.5. Perbedaan Kepraktisan
Dari segi kepraktisan, uang kartal dan uang giral memiliki perbedaan. Sangat sulit bagi masyarakat untuk menyimpan uang kartal dalam jumlah yang banyak. Dibutuhkan tempat yang luas serta harus teliti menghitung lembar per lembar dengan teliti. Sedangkan, pada uang giral hal tersebut tidak perlu dilakukan. Jumlah uang yang ternilai dapat dilihat langsung pada nominal yang tertulis di kertas giral. Sehingga, masyarakat tidak perlu menghitungnya lembar per lembar. Selain itu, sangat mudah untuk disimpan sebab tidak membutuhkan tempat luas.6. Perbedaan Pemegang Kewenangan
Dua jenis uang tersebut, kartal dan giral berbeda dalam hal pihak yang berwenang untuk mengeluarkannya. Kewenangan untuk mengeluarkan uang kartal dimiliki oleh Bank Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pihak bank indonesia berwenang untuk mengeluarkan uang kartal, baik itu logam maupun kertas. Sedangkan, uang giral semua bank umum berhak untuk mengeluarkannya asalkan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.Demikianlah uraian tentang 6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment