Tahukah kamu isi dari piagam Madinah? Sesampainya di Yatsrib (sekarang Madinah), membuat
Piagam Madinah adalah salah satu langkah penting yang diambil oleh Rasulullah SAW pasca peristiwa hijrah. Piagam tersebut berisi naskah perjanjian pertama yang berhasil terdokumentasikan dalam sejarah peradaban dunia. Tidak hanya diakui oleh umat Islam, Piagam Madinah ini juga mendapat pengakuan dari ahli tata negara dan sejarawan Barat. Pada zaman itu, naskah piagam tersebut merupakan peletak dasar kenegaraan pertama dan paling komprehensif.
Piagam Madinah berisi klausul-klausul konstitusi yang tercatat dengan jelas dan rapi sebagai landasan menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di negara "baru" bernama Madinah saat itu. Seluruh isi Piagam Madinah mengatur tentang kehidupan hukum, demokrasi, pluralisme, dan toleransi antar umat beragama di masa itu.
Nah, topik inilah yang menjadi fokus kajian kita kali ini. Kami akan menyajikan secara lengkap isi dari Piagam bersejarah tersebut. Semoga dengan kehadiran artikel ini dapat membantu kamu mengetahui dan memahami isi Piagam Madinah.
Piagam Madinah
Piagam Madinah dalam Bahasa Arab disebut
Shahifatul madinah. Piagam ini umum disebut juga dengan Konstitusi Madinah, yaitu suatu dokumen perjanjian yang disusun oleh Rasulullah Saw. Isi perjanjian itu berisi peraturan antara dirinya dengan semua kaum-kaum dan suku-suku penting di Madinah pada tahun 622.
Bacaan Terkait:
Naskah perjanjian itulah yang selanjutnya disebut Piagam Madinah. Piagam Madinah disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menyelesaikan pertentangan sengit antara Bani Khazraj dan Bani 'Aus di Madinah. Dokumen Madinah itu mengatur dan menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan kelompok-kelompok pagan Madinah. Piagam Madinah membentuk mereka menjadi satu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Isi Piagam Madinah
Piagam Madinah berisi 47 pasal, dimana 23 pasal mengatur tentang hubungan antara sesama umat Islam, yaitu antara kaum Ansar (warga Madinah) dan kaum Muhajirin (warga pendatang dari Mekah). Sedangkan, 24 pasal lainnya mengatur hubungan antara umat Islam dengan umat lainnya (Nasrani dan Yahudi).
Selain itu, Piagam Madinah mengatur juga tentang ketentuan-ketentuan bagi suku-suku yang menetap di Madinah, seperti Bani al-Haritsah, Bani Saidah, Bani Auf, Bani al-Najjar, Bani Nadhir, Bani Amru bi Auf, dan Bani Aus. Berikut ini adalah isi lengkap dari dokumen perjanjian Piagam Madinah:
Piagam Madinah
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa'idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 8
Banu 'Amr bin 'Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa'labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa'labah)
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi)
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW
Demikianlah uraian tentang
Isi Piagam Madinah. Bagikan materi ini kepada orang yang membutuhkan. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment