[Jawaban] Bagaimana Bentuk Negara Indonesia
Tahukah kamu bagaimana bentuk negara Indonesia? Sebelum proklamasi dikumandangkan, bentuk negara Indonesia telah disepakati oleh para pendiri bangsa dalam rapat persiapan kemerdekaan Indonesia melalui BPUPKI dan PPKI. Bentuk negara tersebut termuat dalam konstitusi Negara Indonesia, yaitu UUD 1945. Bentuk inilah yang kita gunakan sampai sekarang ini, meskipun dalam perjalanan sejarahnya pernah mengalami sedikit perubahan.
Dinamiki perjuangan mempertahankan kemerdekaan sesaat setelah Indonesia merdeka mengharuskan bangsa Indonesia sedikit mengalah untuk mengubah sejenak bentuk negara tersebut. Tetapi, bentuk Negara Indonesia kembali seperti semula saat keadaan dapat dikendalikan dengan baik. Bentuk negara inilah yang terus kita gunakan sampai sekarang ini. Sebagaimana, yang telah ditegaskan dalam konstitusi Indonesia.
Nah, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan bagaimana bentuk Negara Indonesia. Semoga setelah membaca uraian ini, kita semakin mengetahui dan memahami seperti apa bentuk Indonesia, negara yang kita cintai ini.
Sebelum kita membicarakan bagaimana bentuk Negara Indonesia, maka terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian bentuk negara. Pengertian dari istilah ini penting untuk dikemukakan karena dalam praktiknya banyak penggunaan istilah yang berbeda dengan maksud atau pengertiannya. Pembicaraan mengenai bentuk negara adalah pembicaraan mengenai apakah suatu negara itu berbentuk kesatuan (unitary) atau negara serikat/federasi (federal) atau konfederasi/serikat negara.
Pada umumnya, di dunia sekarang ini, terdapat dua macam bentuk negara, yaitu kesatuan dan serikat (federasi). Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat memiliki kekuasaan penuh untuk melakukan hubungan laur negeri. Seberapa pun luasnya otonomi yang dimiliki oleh bagian-bagian negara itu (provinsi), pemerintah pusat tetap memiliki kekuasaan penuh untuk melakukan hubungan luar negeri.
Sementara itu, negara serikat atau yang sering disebut sebagai negara federal adalah gabungan negara-negara bagian yang diatur oleh undang-undang dasarnya yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negera bagiannya. Walaupun negara-negara bagian memiliki konstitusi dan pemerintahan masing-masing, yang memiliki wewenang untuk melakukan hubungan luar negeri adalah pemerintah negara federal (pemerintah pusat).
Bentuk negara Indonesia sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945 adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Negara kesatuan Indonesia terdiri dari wilayah provinsi, dan wilayah provinsi dibagi lagi dalam beberapa wilayah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Sebagai negara kesatuan, Indonesia memberikan kewenangan atau kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri. Namun, tetap bersatu dalam satu wilayah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sebagai sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara Indonesia tidak dibagi-bagi sehingga tidak ada negara dalam negara. Kekuasaan negara dikendalikan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Sistem yang menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang untuk menyerahkan sebagian urasannya kepada pemerintah daerah inilah yang lazim disebut desentralisasi.
Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia pernah berbentuk negara federal. yaitu pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 setelah ditetapkannya konstitusi RIS. Konstitusi RIS menyatakan bahwa bentuk negara bagi negara yang Indonesia adalah serikat atau federal. Bentuk negara federal adalah bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian. RIS itu sendiri terdiri atas beberapa negara bagian dan Republik Indonesia hanyalah salah satu bagian dari RIS.
Akan tetapi, bentuk negara federal tersebut hanya bertahan selama 8 bulan. Bangsa Indonesia menginginkan negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Negara-negara bagian menyatakan kembali menjadi negara kesatuan yang terus digunakan sampai sekarang ini.
Demikianlah penjelasan tentang Bagaimana Bentuk Negara Indonesia. Bagikan materi ini agar orang lain juga dapat membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment