Apa isi dari perjanjian Roem Royen? Penting diketahui, Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan terlibat beberapa
perjanjian di meja perundingan dengan Belanda. Salah satu dari perjanjian tersebut adalah perjanjian Roem Royen. Perjanjian ini menjadi salah satu bentuk perjuangan bangsa Indonesia melalui jalur diplomasi untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Isi Perjanjian Roem Royen
Perjanjian Roem Royen adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang diprakarsai oleh PBB melalui komisi untuk Indonesia yang bernama United Nations Commision for Indonesia (UNCI). Indonesia dan Belanda bertemu di meja perundingan untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi pasca proklamasi kemerdekaan.
Apa isi perjanjian Roem Royen? Nah, pada kesempatan ini kami akan menguraikan dengan lengkap segala hal yang berkaitan dengan perjanjian Roem Royen, seperti latar belakang, jalannya perjanjian, dan isi perjanjian Roem Royen.
Yuk, berikut ini ulasannya...
Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Latar belakang terjadi perjanjian Roem Royen bermula dari agresi militer Belanda II yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948. Dunia Internasional ternyata memberikan reaksi yang luar biasa terhadap agresi Belanda yang ke-2 ini. Sehingga, banyak tuntutan agar Indonesia dan Belanda segera membuka perundingan. Atas kejadian tersebut, PBB merespon cepat dengan mengadakan sidang untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda yang semakin meluas.
Tindakan Belanda banyak mendapat kecaman dari dunia Internasional karena secara terang-terangan melanggar persetujuan gencatan senjata yang saat itu disponsori oleh PBB melalui KTN. Apalagi, agresi tersebut dilakukan di hadapan KTN. Kekuatan dunia internasional mulai bergerak akibat agresi militer Belanda tersebut.
Amerika Serikat yang selama ini bersikap netral, mulai mendesak agar segera diadakan perundingan berdasarkan prinsip-prinsip Renville. Sebagian besar negara-negara Asia juga ikut memprotes aksi agresi Belanda tersebut. Mereka secara serentak menutup lapangan terbangnya bagi pesawat-pesawat Belanda.
Masalah Indonesia-Belanda mendapat perhatian dunia yang tercermin dari penyelenggaraan Konferensi Inter Asia di New Delhi pada bulan Januari 1949 yang pada waktu itu khusus membahas satu agenda, yakni agresi Belanda di Indonesia. Konferensi tersebut menghasilkan sebuah resolusi yang dikirim oleh Nehru ke DK PBB. Resolusi tersebut berisi tentang seruan agar kedua negara yang bertikai segera melakukan gencatan senjata dan agar tawanan politik RI segera dibebaskan, serta mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.
Akhirnya, di bawah pengawasan PBB melalui UNCI, diadakanlah perundingan antara kedua belah pihak. UNCI adalah pengganti dan memiliki kewenangan lebih luas dari KTN. Perundingan tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 14 April 1949 bertempat di Hotel Des Indes, Jakarta.
Tokoh Perundingan Roem Royen
Perundingan Roem Royen dihadiri oleh perwakilan dari kedua negara. Tokoh-tokoh tersebut antara lain, sebagai berikut:
1. Pihak Indonesia
|
Mr. Mohamad Roem |
Tokoh Indonesia yang hadir dalam perjanjian Roem Royen adalah:
- Mr. Mohamad Roem (Ketua)
- Ali Sastroamidjojo (Wakil Ketua)
- Mr. A. K. Pringgodigdo (Sekretaris)
- Dr. J. Leimena (Anggota)
- Ir. Juanda (Anggota)
- Prof. Dr. Supomo ((Anggota)
- Mr. Latuharhary (Anggota)
- Sutan Sjahrir (Penasehat)
- Ir. Laoh Mohamad Natsir (Penasehat)
- Dr. Darma Setiawan (Penasehat)
- Wakil Polri Soemarto (Penasehat)
- Mr. Dr. A. Kusumaatmadja (Penasehat)
2. Pihak Belanda
|
Dr. Van Royen |
Sedangkan, tokoh Belanda yang hadir dalam perjanjian Roem Royen adalah:
- Dr. Van Royen (Ketua)
- Mr. Bloom (Anggota)
- Mr. Jacob (Anggota)
- Dr. Van Der Valde (Anggota)
- Mr. Van Hoogsraten (Anggota)
- Dr. Geiben (Anggota)
- Elink Schuurman (Anggota)
- Kolonel Thomson (Anggota)
Suasana Perundingan Roem Royen
Menginjak seminggu jalannya perundingan, pertemuan kedua pihak mengalami kemacetan seperti pada perundingan-perundingan sebelumnya. Kemacetan tersebut diakibatkan adanya perbedaan penafsiran antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda. Ketua delegasi Belanda, Van Royen menafsirkan bahwa pemulihan pemerintah Republik Indonesia dan pemimpinnya baru akan dilaksanakan sesudah pemerintah RI menarik seluruh pasukannya untuk menghentikan gerilya, dan bekerja sama untuk memulihkan perdamaian, serta memelihara ketertiban, dan bersedia menghadiri KMB.
Gambar Suasana Perjanjian Roem Royen
Sedangkan, delegasi Republik Indonesia berpendapat sebaliknya, bahwa pihak Indonesia tidak mungkin melakukan semua hal tersebut karena posisi para pemimpin RI yang terpencar-pencar. Tidak ada kontak antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, sebelum gencatan senjata dilaksanakan, pihak RI menuntut pemulihan pemerintahan terlebih dahulu.
Perundingan pun mengalami jalan buntu. Namun, atas anjuran Merle Cochran, Mohammad Hatta segera didatangkan ke Jakarta pada tanggal 24 April 1949. Keesokan harinya, tanggal 24 April 1949, Merle Cochran dan Mohammad Hatta bertemu untuk bertukar pikiran mengenai pengembalian pemerintah RI ke Yogyakarta. Akhirnya, keduanya pun sepakat bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta sebagai langkah melaksanakan resolusi DK-PBB 28 Januari 1949.
Isi Perjanjian Roem Royen
Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai kesepakatan antara pihak RI dan Belanda. Lahirlah sebuah kesepakatan yang sering disebut sebagai Perjanjian Roem Royen. Isi dari perjanjian tersebut antara lain:
- Militer atau Angkatan bersenjata Republik Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya
- Pemerintah Republik Indonesia siap menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB)
- Kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta
- Militer Belanda akan menghentikan semua agresi militer dan membebaskan semua tahanan perang dan politik
- Pemerintah Belanda menyetujui Republik Indonesia sebagian dari Negara Indonesia Serikat
- Kedaulatan akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia secara utuh dan tanpa syarat
- Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak
- Belanda memberikan semua hak, kekuasaan dan kewajiban kepada Indonesia
Dampak Perjanjian Roem Royen
Mohamad Roem berpendapat bahwa dampak dari perjanjian tersebut adalah membuka pintu lebar bagi Indonesia untuk terus memperjuangkan kepentingannya. Beliau yakin bahwa kembalinya pemerintahan ke Yogyakarta akan berujung pada pengakuan dunia terhadap kedaulatan Indonesia. Pengakuan ini penting agar Indonesia bisa melanjutkan perjuangan lagi. Selain itu, kedudukan Indonesia di mata Internasional pun semakin kuat. Hal ini bisa menjadi modal utama dalam perundingan selanjutnya dengan pihak Belanda.
Demikianlah penjelasan tentang
Isi Perjanjian Roem Royen. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment