Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Melalui serangkaian persidangan, BPUPKI menghasilkan beberapa keputusan penting yang menjadi landasan berpijak bagi berdirinya negara baru bernama Indonesia. Sidang besar atau resmi BPUPKI terjadi sebanyak dua kali, yang lazim disebut Sidang Pertama BPUPKI dan Sidang Kedua BPUPKI. Masing-masing dari sidang ini memiliki agenda dan keputusan yang berbeda.
Baca Juga:
Nah, keputusan apa saja yang dihasilkan dalam Sidang Pertama BPUPKI? Hal inilah yang akan kami uraikan dalam materi kali ini. Kami akan merinci poin-poin penting hasil Sidang Pertama BPUPKI. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca tentang hasil sidang pertama BPUPKI semakin bertambah.
Yuk, berikut ini ulasannya...
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Sidang Pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Agenda sidang pertama BPUPKI yang berlangsung selama 4 hari itu membahas tentang bentuk negara Indonesia, filsafat negara Indonesia Merdeka, dan rumusan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sidang itu disepakati bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sidang Pertama BPUPKI dibuka dengan sambutan Saiko Syikikan (Marsekal Taraucchi) dan Gunseikan (Kumakici Harada). Dalam sambutannya, mereka memberikan nasehat agar BPUPKI mengadakan penelitian dengan cermat tentang dasar-dasar apa yang akan digunakan Indonesia Merdeka sebagai landasan bernegara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI meminta kepada anggota sidang untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Permintaan itu merangsang para anggota sidang untuk memutar kembali ingatan mereka tentang kerohanian, kepribadian, dan wawasan kebangsaan yang tumbuh dalam jiwa bangsa Indonesia. Para tokoh pendiri bangsa berusaha menemukan kembali jati diri bangsa Indonesia.
Dalam Sidang Pertama BPUPKI inilah, tampil tiga anggota BPUPKI mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Tokoh tersebut adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Masing-masing mengeluarkan pandangannya tentang dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia. Berikut ini usulan dari para tokoh tersebut:
1. Rumusan Dasar Negara Mohammad Yamin
Prof. Mr. Mohammad Yamin, S. H menyampaikan usulannya tentang dasar negara Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945. Menurut Moh. Yamin, dasar negara Indonesia adalah:- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Rumusan Dasar Negara Soepomo
Prof. Dr. Soepomo, SH. menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945. Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia adalah:- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
3. Rumusan Dasar Negara Soekarno
Ir. Soekarno menyampaikan usulannya tentang dasar negara Indonesia melalui pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Menurut Soekarno, dasar negara Indonesia adalah:- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang Pertama BPUPKI belumlah menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia, tetapi hanya sebatas mendengarkan pandangan-pandangan umum tentang dasar negara Indonesia merdeka. Seluruh pandangan ini ditampung oleh BPUPKI dengan membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut bertugas untuk menampung semua saran, usul, dan konsep-konsep yang diberikan berkaitan dengan dasar negara Indonesia.
Kesimpulan
Jadi, ada dua keputusan yang dihasilkan dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu:- Bentuk negara Indonesia disepakati berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Terbentuknya Panitia Kecil yang bertugas untuk menampung saran, usul, dan konsep tentang dasar negara.
0 komentar:
Post a Comment