Bisakah kamu sebutkan nilai-nilai instrumental Pancasila? Indonesia adalah negara yang berdasarkan
Pancasila. Di atas dasar itulah, negara Indonesia didirikan oleh para tokoh pendiri bangsa untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sebagai dasar negara, Pancasila memberikan landasan berpijak yang kokoh dan kuat bagi Indonesia untuk menjalani kehidupan sebagai sebuah bangsa besar dengan ratusan juta penduduk.
Nilai Instrumental Pancasila
Pancasila terdiri dari lima sila berisi prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila tersebut mengandung nilai-nilai luhur yang penting untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan penjabaran rinci dan jelas agar setiap orang dapat memahami dan menjalankannya dengan baik.
Untungnya saja, Pancasila sebagai ideologi negara mengandung nilai-nilai instrumental yang bisa dijadikan arahan dalam menjalankan Pancasila. Nilai instrumental tersebut terkandung dalam setiap sila Pancasila. Nah, hal inilah yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam materi kali ini.
Yuk, berikut ini ulasannya...
Pancasila sebagai sebuah kumpulan nilai-nilai dasar mengandung nilai instrumental yang memberikan arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta penjelasan tentang lembaga pelaksana nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bernegara.
Nilai Instrumental Pancasila
Oleh karena Pancasila terdiri dari lima sila, maka terdapat lima nilai dasar yang dibawa oleh setiap silanya. Setiap sila ini memiliki nilai instrumentalnya masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut ini penjelasan dari nilai instrumental setiap sila Pancasila:
1. Sila Pertama Pancasila
Sila pertama Pancasila, berbunyi: "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan sang pencipta. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama sebagai bentuk dari ketaatan terhadap Tuhan. Dengan sila ini, kehidupan beragama mendapat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai Instrumental Sila Pertama
Dalam UUD 1945, terdapat nilai instrumental dari sila pertama Pancasila, yaitu Pasal 29 Ayat 2. Pasal ini berisi jaminan dan lindungan negara terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Pasal 29 Ayat 2 berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
2. Sila Kedua Pancasila
Sila kedua Pancasila berbunyi: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Sila ini mengandung arti bahwa bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menjamin semua hal yang berhubungan dengannya. Sila ini berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Nilai Instrumental Sila Kedua
Nilai instrumental dari sila kedua Pancasila terkandung dalam UUD 1945, yaitu:
- Pasal 26 ayat 3: Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
- Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
- Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
- Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
3. Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi: "Persatuan Indonesia". Sila ini mengandung nilai bahwa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi persatuan. Indonesia adalah negara yang terbentuk dari persatuan pulau-pulau dari Sabang sampai Merauke yang hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nilai Instrumental Sila Ketiga
Nilai instrumental sila ketiga Pancasila dalam UUD 1945 adalah:
- Pasal 1 Ayat 1: Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik
- Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
- Pasal 36: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
4. Sila Keempat Pancasila
Sila keempat Pancasila berbunyi: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia didirikan atas dasar kedaulatan rakyat. Kedaulatan ini dilaksanakan secara bijaksana dalam bingkai permusyawaratan dan perwakilan.
Nilai Instrumental Sila Keempat
Nilai instrumental sila keempat Pancasila dalam UUD 1945 adalah Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar".
5. Sila Kelima Pancasila
Sila kelima Pancasila berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila ini mengandung arti bahwa Indonesia memberikan jaminan terhadap kehidupan sosial seluruh rakyat secara adil tanpa membeda-bedakan.
Nilai Instrumental Sila Kelima
Nilai instrumental sila kelima Pancasila dalam UUD 1945 adalah:
- Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 33 ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Demikianlah penjelasan tentang
Nilai Instrumental Pancasila. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment