Learn Science With Ilmusiana

HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap)

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual? Nah, bagi kamu yang belum mengetahui atau baru mendengar tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), maka artikel ini cocok untuk kamu baca untuk menambah pengetahuan. Sebab, bisa jadi, besok atau lusa kamu menjadi salah seorang pemiliki HaKI.

HaKI

HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap)

Materi kali ini akan mengulas seputar pengertian hak atas kekayaan intelektual, macam-macam HaKI, prinsip, manfaat, dasar hukum, dan contoh hak atas kekayaan intelektual. Semoga dapat menambah wawasan pembaca.

Yuk, berikut ini ulasannya...

1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual yang disingkat HaKI atau akronim HKI adalah padanan kata yang sering dipakai untuk intellectual property rights (IPR). HaKI adalah hak yang muncul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. HaKI mengatur semua objek berupa karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia.

Selain pengertian hak atas kekayaan intelektual di atas, para ahli dalam maupun luar negeri juga mengeluarkan pendapatnya tentang definisi HaKI, berikut ini beberapa di antaranya:

1.1. Menurut Saidin

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjanya itu berupa benda immateril, benda tidak berwujud.

1.2. Menurut Afrillyanna Purba

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah karya intelektual yang dihasilkan manusia di mana memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya serta mempunyai nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati.

1.3. Menurut Rachmadi Usman

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

1.3. Menurut Sri Redjeki Hartono

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah suatu hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

1.4. Menurut M. Djumhana dan R. Djubaedillah

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk.

1.5. Menurut Agus Sardjono

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari aktivitas intelektual manusia dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.

1.6. Menurut Achmad Ramli

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah suatu hak yang timbul akibat adanya tindakan kreatif manusia yang menghasilkan karya-karya inovatif yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia.

1.7. Menurut Mc Keough dan Stewart

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreativitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi

1.8. Menurut Lyle Glowka

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus.

Dari semua definisi di atas, bisa kita lihat bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual termasuk ke dalam hak privat (private rights) dan mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan hak perdata lainnya. Keistimewaan itu terletak pada sifat eksklusifnya. HaKI hanya diberikan dan berlaku kepada sang pemilik, pencipta, penemu, atau pemegang suatu karya intelektual. Tanpa seizin pemiliknya, pihak mana pun dilarang untuk meniru, memakai, dan mempergunakannya dalam perdagangan.

2. Macam-Macam HaKI

Macam-Macam HaKI

Menurut penjelasan dari situs resmi HaKI Indonesia (www.hki.co.id), Hak Atas Kekayaan Intelektual itu meliputi 9 macam hak, antara lain sebagai berikut:

2.1. Hak atas Paten (Patentee)

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tentang Paten, Panten (Patentee) adalah hak khusus (eksklusif) yang diberikan oleh Negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Penemu (inventor) adalah seorang yang secara mandiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan temuan (invensi). Penemu inilah yang menjadi pemegang paten, yaitu pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Untuk mendapatkan hak paten, seorang penemu harus memenuhi persyaratan substantif tertentu, antara lain:
  • Penemuannya betul-betul baru
  • Mengandung langkah inventif
  • Penemuannya dapat diterapkan secara industri
Hak Paten tersebut berlaku selama 20 tahun yang mulai terhitung sejak tanggal penerimaan. Setelah melewati masa 20 tahun, penemuan yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat diambil manfaatnya oleh siapapun tanpa harus meminta izin kepada si pemegang paten.

Hak Panten menggunakan prinsip teritorial, artinya perlindungan hak paten hanya berlaku di negara pemberi hak paten tersebut. Misalnya, seseorang yang mendapat hak paten di Indonesia, maka ia hanya memiliki hak tersebut di Indonesia saja, ia tidak memiliki hak paten di negara lain. Artinya, orang-orang di negara lain bisa dengan bebas mengambil manfaat dari penemuannya tanpa harus meminta izin kepadanya, begitupun sebaliknya.

Dasar hukum atau undang-undang yang mengatur tentang hak paten adalah:
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

2.1.1. Contoh Hak Paten

  • George Samuel Hurst, pemegang hak paten layar sentuh
  • Honda Giken Kogyo, pemegang hak paten pembakaran dengan prinsip empat langkah
  • Apple, pemegang hak paten perangkat tablet komputer
  • B.J. Habibie, pemegang hak paten formula untuk menghitung keretakan sayap pesawat
  • Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, pemegang hak paten teknik cakar ayam
  • Warsito, pemegang hak paten alat pemindai tubuh (ECVT)

2.2. Hak atas Merek (Brand)

Menurut UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan, menurut Pasal 3 dalam UU tersebut, hak merek adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk penggunaannya.

Pemilik atau pemegang hak merek adalah orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), atau badan hukum yang telah memperoleh Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar. Pemegang Hak Merek adalah orang yang mendaftarkan pertama kali suatu merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Merek tersebut akan dilindungi oleh Negara dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang kembali setelah melewati jangka waktu itu. Dasar hukum atau Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Merek, antara lain:
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

2.3. Hak atas Desain Industri

Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, industri, atau kerajinan tangan.

Sementara, menurut Pasal 1 Ayat 5 di dalam UU tersebut, menyatakan bahwa hak khusus yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dengan kata lain, hak kepemilikan atas desain industri tersebut sebagai konsekuensi dari didaftarkannya desain industri itu ke Kantor Desain. Hak atas Desain berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Hak ini tidak dapat diperpanjang setelah habis masa berlakunya. Pihak yang menerima hak tersebut adalah pendesain, yaitu seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

Dasar hukum atau Undang-Undang dari hak atas desain industri, antara lain:
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2000
  • Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2005
  • Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2016

2.4. Hak atas Indikasi Geografis 

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Masih dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Permohonan pendaftaran Hak atas Indikasi geografis harus dilakukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Jadi, berbeda dengan hak-hak sebelumnya, hak ini tidak boleh diajukan atas nama orang atau pribadi.

Tidak ada jangka waktu tertentu berapa lama waktu perlindungan Indikasi Geografis ini. Perlindungan akan tetap dilakukan selama bisa menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu produk/barang.

Dasar hukum atau Undang-undang yang mengatur tentang Indikasi Geografis, antara lain:
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

2.5. Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Menurut UU No. 29 Tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Masih menurut UU tersebut, Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Jadi, hak ini diberikan kepada para pemulia tanaman yang menemukan atau mengembangkan varietas baru suatu tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan ini berlaku selama 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Dasar hukum dari hak perlindungan varietas tanaman, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. 
  • Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2004 

2.6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Menurut UU No. 32 Tahun 2000, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Masih menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara RI kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Orang yang menerima Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah pendesain, yaitu seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, setelah melakukan permohonan dan permintaan pendaftaran desain yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Hak ini bisa dimiliki juga oleh orang yang menerima hak tersebut dari pendesain.

Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun, terhitung sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal penerimaan.

Dasar hukum dari Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, antara lain:
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 

2.7. Hak Rahasia Dagang 

Menurut UU No. 30 Tahun 2000, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Masih menurut UU tersebut, Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.

Dalam UU Rahasia Dagang ditegaskan bahwa yang menjadi objek perlindungan rahasia dagang adalah informasi yang bersifat rahasia yang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi maupun nonteknologi.

Pemilik Hak Rahasia Dagang berhak untuk menggunakan sendiri rahasi dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakannya. Pemilik hak juga berwenang untuk melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkap rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Dasar hukum dari Hak Rahasia Dagang adalah Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

2.8. Hak Cipta

Menurut UU No. 28 tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang atau pemilik Hak Cipta adalah Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Hak ini bisa juga dipegang oleh pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Cipta berlaku sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan. Sementara itu, untuk jenis ciptaan seperti program komputer, dan karya turunan seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan.

Sementara itu, untuk karya fotografi dan karya susunan perwajahan, dan karya tulis yang diterbitkan, perlindungannya berlaku selama 25 tahun. Sedangkan, ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan. Masa berlaku tanpa batas diberikan kepada hak cipta yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara.

Dasar hukum dari Hak Cipta, antara lain:
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta
Ulasan lebih lengkap tentang Hak Cipta bisa Anda baca di sini: Hak Cipta

2.9. Hak Lisensi dan Waralaba 

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2016, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk jangka waktu dan syarat tertentu. Pencatatan perjanjian lisensi dilakukan terhadap hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuti terpadu, dan rahasia dagang.

Sementara itu, pengertian Waralaba bisa ditemukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 tahun 2006, menjelaskan bahwa Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana pemberi Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.

3. Prinsip HaKI

Prinsip HaKI

Ada empat prinsip yang terdapat dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial. Berikut ini akan kami jelaskan satu per satu prinsip ini:

3.1. Prinsip Ekonomi

Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip ekonomi karena hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

3.2. Prinsip Keadilan

Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip keadilan karena di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3.3. Prinsip Kebudayaan

Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip kebudayaan karena perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

3.4. Prinsip Sosial

Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip sosial karena hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

4. Manfaat HaKI

Manfaat HaKI bisa dirasakan oleh berbagai pihak, seperti dunia usaha, penemu, dan pemerintah. Berikut ini adalah beberapa manfaat dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI):
  • Bagi dunia usaha, manfaat HaKI adalah adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persiangan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HaKI.
  • Bagi penemu, manfaat HaKI adalah untuk menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
  • Bagi pemerintah, manfaat HaKI adalah adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HaKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HaKI.
  • Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
  • Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran/peniruan.
  • Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

5. Dasar Hukum HaKI

Dasar hukum yang melandasi Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Hak Cipta   
Demikianlah penjelasan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat. 
HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Author Ilmusiana

0 komentar:

Post a Comment