KPK
Kepanjangan KPK
Pengertian KPK Adalah
Dalam Pasal 1 Ayat 33 UU No. 30 tahun 2002, dijelaskan bahawa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Pembentukan KPK
KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan pembentukan KPK adalah lembaga pemerintah yang ada, belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam menangani dan memberantas tindak pidana korupsi.Tugas KPK
Tugas KPK diuraikan dengan lengkap di Pasal 6 dalam UU tersebut, yang pada intinya bertugas dalam bidang pemberantasan korupsi, mulai dari koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan monitoring. Tugas KPK ada lima sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6, antara lain sebagai berikut:- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang KPK
Kewenangan KPK di atur dalam Pasal 7, 8, 11, 12, 13, 14 UU No. 30 tahun 2002. Kewenangan KPK dalam pasal tersebut antara lain sebagai berikut:- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
- Mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan
- Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan
- Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri
- Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
- Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait
- Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya
- Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait
- Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa
- Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri
- Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
- Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
- Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi
- Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan
- Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum
- Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah
- Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi
- Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Asas KPK
Dalam melaksanakan seluruh tugas dan wewenang di atas, KPK berpegang kepada 5 asas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Asas tersebut antara lain sebagai berikut:- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas.
Kewajiban KPK
Selain tugas dan wewenang, KPK juga memiliki beberapa kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut, kewajiban KPK antara lain sebagai berikut:- Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi
- Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya
- Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan
- Menegakkan sumpah jabatan
- Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas KPK
Demikianlah penjelasan tentang Kepanjangan KPK. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
0 komentar:
Post a Comment