KUHP
Kepanjangan KUHP
Sejarah KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan pidana secara materil di Indonesia. Sebenarnya, KUHP yang sekarang diberlakukan di Indonesia adalah KUHP warisan hukum kolonial Belanda, yang bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.Hukum Belanda tersebut disahkan melalui Staatsblad No. 732 tahun 1915 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan Indonesia, KUHP tersebut tetap diberlakukan disertai dengan revisi untuk menyesuaikan kondisi. Beberapa pasal-pasal dihapus yang dianggap tidak lagi relevan.
Aturan pemberlakukan KUHP peninggalan Belanda tersebut dijelaskan dalam Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Jadi, ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum berlakunya semua peraturan perundang-undangan kolonial pada masa kemerdekaan Indonesia.
Perubahan Pertama KUHP
Pada tanggal 26 Februari 1946, Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menegaskan kembali berlakunya hukum pidana pada masa kolonial tersebut. Undang-undang ini menjadi landasan hukum atas perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS). Hasil perubahan itu selanjutnya dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Di awal-awal perubahannya, Undang-Undang tersebut hanya berlaku di Pulau Jawa dan Madura saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal XVII UU. No. 1 tahun 1946 yang menyatakan bahwa: "Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden."
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 20 September 1958. Dasar hukum dari pemberlakukan tersebut adalah Undang-Undang No. 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 UU No. 7 tahun 1958 yang berbunyi: "Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia." Jadi, per tanggal 1 Januari 2019, KUHP tersebut telah berlaku selama 101 tahun.
Usaha Perbaikan KUHP
KUHP telah beberapa kali dilakukan usaha perbaikan dengan membuat Rancangan KUHP. Usaha perbaikan tersebut pernah dilaksanakan, antara lain:- Tahun 1968, Konsep Rancangan Buku 1 KUHP
- Tahun 1971, Konsep Rancangan Buku 1 KUHP
- Tahun 1981, Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang
- Tahun 1981/1982, Konsep RKUHP yang diketuai oleh Prof. Soedarto
- Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP
- Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP yang mengalami perbaikan
- Tahun 1982/1983, Konsep RKUHP hasil penyempurnaan tim sampai tanggal 27 April 1987, disempurnakan lagi pada November 1987
- Tahun 1991/1992, Konsep RKUHP yang diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro
Isi KUHP
KUHP terdiri dari 569 Pasal yang terbagi ke dalam tiga buku, antara lain:Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
- Bab I - Aturan Umum
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
- Aturan Penutup
Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
- Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
- Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
- Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab VI - Perkelahian Tanding
- Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
- Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
- Bab XII - Pemalsuan Surat
- Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
- Bab XVI - Penghinaan
- Bab XVII - Membuka Rahasia
- Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab XX - Penganiayaan
- Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
- Bab XXII - Pencurian
- Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
- Bab XXIV - Penggelapan
- Bab XXV - Perbuatan Curang
- Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
- Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
- Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
- Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
- Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
- Bab XXX - Peahan Penerbitan Dan Percetakan
- Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
- Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
- Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
- Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
- Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
- Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Rancangan Revisi KUHP 2019
Tahun 2019 ini, Pemerintah bersama dengan DPR RI, sedang menyusun rancangan KUHP. Jumlah pasal yang sebelumnya 569, bertambah menjadi 742 pasal. Rancangan revisi ini mendapat sorotan publik, sebab memuat pasal-pasal yang dianggap kontroversial.Pasal-pasal kontroversi tersebut, antara lain:
- Pasal 218 Ayat 1: Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Pasal Penghinaan Presiden)
- Pasal 470 & 471: Setiap perempuan yang sengaja menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk menggugurkannya dipidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal Aborsi)
- Pasal 417 Ayat 1: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami dan istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II (Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar nikah)
- Pasal 421: Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun (Pasal Pencabulan Sesama Jenis)
- Pasal 340 RKUHP: Setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan)
- Pasal 419 RKUHP: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo)
- Pasal 2 Ayat 1 & 2: Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat (Pasal Hukum Adat)
- Pasal 432 RKUHP: Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan)
0 komentar:
Post a Comment