PKWT
Kepanjangan PKWT
Arti PKWT
Jadi, PKWT adalah sebuah perjanjian yang mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan tempat ia bekerja berkaitan dengan berapa lama seorang pekerja akan akan terikat dan bekerja di perusahaan. Orang yang terikat PKWT dengan sebuah perusahaan bisa disebut sebagai karyawan kontrak. Apabila telah habis jangka waktu sebagaimana yang tercantum dalam PKWT, maka secara otomatis pekerja tersebut telah berhenti di perusahaan, alias PHK.Setelah berhenti, pekerja dengan PKWT tidak memiliki hak untuk mendapatkan / menuntut uang pesangon, uang pisah, uang penggantian hak, atau uang penghargaan masa kerja dari perusahaan.
Dasar Hukum PKWT
Dasar hukum PKWT adalah:- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Syarat PKWT
Ada beberapa syarat PKWT yang harus diketahui oleh perusahaan dan pekerja. Syarat tersebut antara lain, sebagai berikut:- PKWT wajib dibuat tertulis
- PKWT wajib menggunakan bahasa Indonesia
- Jika PKWT tidak dibuat tertulis, maka akan berubah menjadi PKWTT, artinya pekerja menjadi pekerja tetap di perusahaan
- PKWT tidak mengenal adanya masa percobaan bagi pekerja. Jadi, berbeda dengan PKWTT yang ada masa percobaan selama 3 bulan.
- PKWT akan batal demi hukum apabila terdapat masa percobaan
- Untuk pekerjaan yang sifatnya tidak terputus-putus atau terus menerus, maka PKWT tidak boleh untuk diadakan
Jangka Waktu PKWT
Masa berlaku PKWT paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Setelah itu, PKWT bisa diperbaharui 1 kali dengan jangka waktu paling lama 2 tahun. Penting diketahui, PKWT tidak bisa diakhiri sebelum masa berlakunya selesai, baik itu oleh pekerja, maupun perusahaan. Jika salah satu pihak mengakhiri PKWT, maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi sebanyak upah pekerja sampai berakhirnya masa berlaku PKWT.Namun, kewajiban ganti rugi tidak berlaku apabila pekerjaan yang diperkirakan dalam jangka waktu tertentu ternyata selesai lebih cepat. Bila terjadi demikian, maka PKWT akan berakhir dengan sendirinya.
Akan tetapi, jika sampai berakhirnya PKWT pekerjaan itu belum juga selesai, maka PKWT dapat dilakukan pembaruan. PKWT dapat diperbaharui setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah selesainya perjanjian kerja. Pada masa tenggang 30 hari itu, tidak ada hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
PKWT tidak dapat diperbaharui pada jenis pekerjaan yang sifatnya musiman (tergantung musim/cuaca). Sedangkan, pada pekerjaan yang sifatnya berubah-ubah, baik dari segi waktu maupun volume pekerjaan, serta pekerja yang diupah harian, maka dapat dilakukan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) yang dibuat secara tertulis.
PKHL tidak dibatasi oleh waktu PKWT pada umumnya. PKHL bisa dibuat pada pekerja yang bekerja kurang dari 21 hari kerja dalam satu bulan. Apabila ternyata pekerja bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut, maka PKHL tersebut akan berubah menjadi PKWTT.
Ciri-Ciri PKWT
Berdasarkan poin ke-6 pada syarat PKWT di atas, maka terdapat ciri-ciri pekerjaan yang bisa diikat dengan PKWT. Jenis pekerjaan tersebut antara lain, sebagai berikut:- Pekerjaan yang sifatnya sementara, atau pekerjaan yang sekali selesai
- Pekerjaan yang masa penyelesaiannya tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun
- Pekerjaan yang sifatnya musiman
- Pekerjaan untuk produk yang masih dalam masa percobaan, produk baru, atau kegiatan baru.
0 komentar:
Post a Comment