Bukti normatif bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis terdapat dalam sila keempat pancasila yang melandasi sistem demokrasi di Indonesia. Sedangkan, bukti secara empiris adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum secara Luber dan Jurdil.
Sejak pertama kali berdiri, Indonesia telah menunjukkan corak negara demokratis. Bahkan, Indonesia itu sendiri berdiri di atas landasan demokrasi, yaitu demokrasi Pancasila. Dalam sila keempat Pancasila, secara tegas disebutkan bahwa "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Sebagaimana yang diketahui, musyawarah merupakan asas penting dalam demokrasi. Musyawarah bertujuan untuk mencapai mufakat. Negara Indonesia berusaha untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pancasila. Hal inilah yang diimplementasikan dalam kehidupan bernegara, baik secara normatif maupun empirik.
Lantas, bisakah kamu buktikan bahwa negara indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif maupun empirik? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh pelajar di forum pembelajaran online. Karena itulah, artikel ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Bukti Normatif dan Empiris Negara Demokratis Indonesia
Kehidupan demokratis di negara Indonesia bisa dibuktikan, baik secara normatif maupun empiris. Berikut ini penjelasannya: Bukti normatif adalah bukti yang berkaitan dengan norma atau ketentuan yang mengatur kehidupan demokrasi di Indonesia. Sedangkan, bukti empiris adalah bukti yang berkaitan dengan praktik demokrasi yang dijalankan oleh Indonesia selama ini.
1. Bukti Normatif Bahwa Indonesia adalah Negara Demokratis
Secara normatif, bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis antara lain sebagai berikut:
Pembukaan UUD 1945 aline ke-4 yang memuat Pancasila
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945
2. Bukti Empirik Bahwa Indonesia adalah Negara Demokratis
Secara empirik, bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis antara lain sebagai berikut:
Dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu), dari tingkat pusat sampai daerah
Adanya pembagian kekuasaan dalam negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Pemerintah bertanggung jawab penuh kepada rakyat yang diwakili oleh sistem perwakilan (DPR & MPR)
0 komentar:
Post a Comment