Artikel ini adalah jawaban dari pertanyaan "Jelaskan perbedaan antara proteksi dan kuota impor?" Sebagaimana yang diketahui, aktivitas ekonomi perdagangan internasional suatu negara terbagi atas dua, yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah pengiriman barang atau jasa ke luar negeri, sedangkan impor adalah mendatangkan barang atau jasa dari luar negeri.
Ekspor dilakukan ketika ada permintaan dari luar negeri, sementara impor diperlukan ketika kebutuhan produk dalam negeri tidak tercukupi oleh produksi nasional, sehingga tambahannya harus didatangkan dari luar negeri. Terkait dengan impor, terdapat istilah proteksi dan kuota impor, keduanya memiliki pengertian dan perbedaan masing-masing.
Setiap negara memberlakukan proteksi dan kuota terhadap produk yang datang dari luar negeri. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan perekonomian nasional suatu negara. Tak terkecuali Indonesia, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatur lalu lintas produk yang masuk dari negara lain.
Lantas, apa perbedaan antara proteksi dan kuota impor? Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan perbedaan dari kedua istilah yang berkaitan dengan impor ini. Semoga dapat menambah pengetahuan pembaca.
Sebelum kita masuk kepada perbedaan di antara keduanya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari masing-masing istilah ini:
1. Proteksi
Jika dikaitkan dengan aktivitas ekonomi perdagangan, proteksi adalah perlindungan ekonomi dan produsen dalam negeri dari persaingan barang impor, dengan cara membatasi atau melarang impor barang produksi dari luar negeri. Proteksi merupakan salah satu cara pemerintah dalam negeri untuk melindungi pasar dalam negeri dari serangan produk-produk negara lain.
Para produsen seringkali dibuat kewalahan dengan datangnya produk-produk dari luar negeri. Hasil produksinya mereka bertumpuk karena terdapat produk serupa yang membanjiri pasar. Akibatnya, neraca perdagangan perusahaan menjadi terganggu, perputaran modal melambat. Keuangan perusahaan tidak mampu menutupi biaya produksi.
Olehnya itu, suatu negara memberlakukan kebijakan proteksi yang dilakukan dengan dua cara, yaitu tarif dan non tarif.
Proteksi dengan tarif, yaitu membebankan bea impor atau pajak terhadap produk dari luar negeri. Efek dari kebijakan ini adalah produk impor berkurang karena harga produk impor naik. Produk yang terkena kebijakan ini harganya menjadi lebih mahal dibandingkan produk dalam negeri. Dengan begitu, produk dalam negeri dapat bersaing karena harganya lebih murah.
Proteksi non tarif, yaitu kebijakan pembatasan impor yang tidak dilakukan dengan pemberian bea atau pajak tambahan, tetapi meningkatkan standar kualitas produk. Tujuannya adalah agar produk-produk dengan harga murah tetapi berkualitas rendah tidak membanjiri pasar.
2. Kuota Impor
Kuota impor adalah kebijakan pembatasan produk impor dengan cara menetapkan jumlah tertentu terhadap produk yang akan masuk ke dalam negeri. Dengan cara ini jumlah produk asing yang beredar di dalam negeri bisa di atur supaya jumlahnya tidak lebih banyak dari produksi dalam negeri. Produsen dalam negeri akan terlindungi, hasil produksinya tetap bisa menguasai pasar.
Contohnya, kuota impor beras. Pemerintah mengeluarkan izin kepada para perusahaan impor untuk mendatangkan beras dari luar negeri, tetapi jumlahnya dibatasi oleh pemerintah.
3. Perbedaan antara Proteksi dan Kuota Impor
Jadi, jika terdapat pertanyaan "Jelaskan perbedaan antara proteksi dan kuota impor?" Maka, jawabannya secara singkat adalah: perbedaan antara proteksi dan kuota impor terletak pada cara melakukan pembatasan produk impor. Di mana, proteksi membatasi dengan cara memberlakukan tarif dan non tarif, sedangkan kuota membatasi dengan cara menetapkan jumlah tertentu dari produk impor yang boleh masuk.
0 komentar:
Post a Comment