Pengertian Macam-Macam Kekuasaan Negara
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke
1.1. Kekuasaan Legislatif
John Locke menyebutkan kekuasaan legislatif dalam teori pemisahan kekuasaannya. Dalam pengertian sederhana, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Orang-orang yang berada di dalamnya memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Dalam negara demokrasi, kekuasaan ini dipegang oleh parlemen yang bertugas menyerap aspirasi masyarakat. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh DPR RI yang saat ini diketuai oleh Puan Maharani.1.2. Kekuasaan Eksekutif
Di Indonesia, kita mengartikan kekuasaan eksekutif sebagai kekuasaan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika terjadi pelanggaran. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala negara, kepala pemerintahan, dan lembaga peradilan negara. Ada banyak negara yang menganut teori ini, beberapa di antaranya menyatukan ketiganya menjadi satu dengan sebutan kepala pemerintahan. Kekuasaan Eksekutif di Indonesia sekarang ini dipegang oleh Presiden Joko Widodo.1.3. Kekuasaan Federatif
Jenis kekuasaan yang ketiga menurut John Locke adalah kekuasaan federatif. Secara sederhana, kekuasan federatif adalah kekuasaan negara untuk melakukan hubungan luar negeri. Implementasi dari kekuasaan ini berupa kementerian luar negeri dan pembukaan kantor kedutaan besar di negara-negara lain. Namun, masih menjadi perdebatan apakah kekuasaan ini memang terpisah dari kekuasaan lainnya sebab pelaksanaannya sering kali berada di bawah kekuasaan eksekutif.2. Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
2.1. Kekuasaan Legislatif (Pouvoir Legislative)
Menurut Montesquieu, lembaga atau kekuasaan legislatif adalah lembaga yang tugas utamanya merumuskan undang-undang atau peraturan-peraturan negara. Lembaga legislatif merupakan refleksi kedaulatan negara.2.2. Kekuasaan Eksekutif (Pouvoir Excutive)
Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya2.3. Kekuasaan Yudikatif (Pouvoir Judiciar)
Menurut Montesquieu, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang menjalankan tugas-tugas kehakiman. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh lembaga peradilan (mahkamah agung), termasuk tugas adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang.Dari uraian di atas, terdapat perbedaan antara Montesquieu dengan John Locke dalam pengelompokkan tiga kekuasaan dalam negara itu. Letak perbedaannya ialah kekuasaan untuk mengadili dilaksanakan oleh badan yang disebut yudikatif. Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, selain itu Montesquieu juga memasukkan kekuasaan federatif ke dalam cabang kekuasaan eksekutif.
Macam Macam Kekuasaan Negara di Indonesia
Macam-macam kekuasaan negara yang saat ini berlaku di Indonesia lebih dekat kepada Trias Politica yang dirumuskan oleh Montesquieu. Semua jenis kekuasaan tersebut diimplementasikan menyesuaikan corak Indonesia sebagai negara demokratis. Jadi, meskipun ada banyak negara yang juga menganut Teori Montesquieu, namun pelaksanaannya bisa saja tidak sama karena perbedaan sistem demokrasi yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia sendiri, demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Pancasila.Indonesia mengatur macam-macam kekuasaan negara tersebut di dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu kemudian diperjelas lagi dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Dalam penerapannya, macam-macam kekuasaan negara di Indonesia itu dikategorikan ke dalam 2 kelompok besar, yaitu kekuasaan horisontal dan kekuasaan vertikal. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Macam-Macam Kekuasaan Horizontal di Indonesia
Logika pembagian kekuasaan ini mengacu pada trias politika. Menurut Mochtar Pabotinggi (Muhtar Haboddin, 2017), pemisahan kekuasaan secara horizontal merupakan satu-satunya jalan bagi terbentuknya keterjalinan fungsi yang erat antara lembaga dalam sistem politik modern. Pembagian kekuasaan secara horizontal sebagai mekanisme checks and balances dalam struktur politik kekuasaan. Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia secara horizontal terdiri dari kekuasaan legislatif, konstitutif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, dan moneter. Berikut ini masing-masing penjelasannya:1.1. Kekuasaan Legislatif
Jenis kekuasaan pertama yang ada di negara Indonesia secara horizontal adalah kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif di negara Indonesia bertugas untuk membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh badan legislatif atau badan perundang-undangan. Di negara Indonesia kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seluruh anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (PEMILU). DPR adalah tempatnya untuk menyusun dan merumuskan undang-undang. Di dalam UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1, disebutkan tugas dan wewenang DPR RI antara lain sebagai berikut:- Membentuk dan menetapkan atau mengesahkan UU yang telah dibahas bersama dengan eksekutif / Presiden untuk disetujui bersama
- Menerima dan membahas usulan Rancangan undang-Undang uang diajukan oleh DPD atau lembaga dan organsasi lain
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan mempertimbangkan dan memperhatikan usulan dari DPD sebagai perwakilan daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah lain agar dapat ditindaklanjuti jika terjadi pelanggaran.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang anggotanya juga telah disetujui DPR, atas pertanggungjawaban keuangan lembaga negara
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu pula dengan pemberhentiannya dan Hakim Agung sebagai Ketua Komisi Yudisial. Hakim Agung kemudian diangkat oleh Presiden.
- Memberikan petimbangan kepada Pesiden untuk mengangkat duta dan konsul dari negara lain dan menerima duta dan konsul dari negara lain.
- Memberi persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian degan negara lain.
- Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang amnesti dan abolisi.
- Sebagai wakil rakyat di lembaga negara yang menyerap aspirasi
1.2. Kekuasaan Konstitutif
Jenis kekuasaan kedua yang ada di negara Indonesia secara horizontal adalah kekuasaan konstitutif. Secara sederhana, kekuasaan konstitutif diartikan sebagai kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kekuasaan Konstitutif merupakan penyelenggaraan negara di bidang pembuatan, perubahan dan penetapan UUD. Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD. MPR hanya ada di tingkat pusat, artinya daerah tingkat 1 dan 2 tidak memiliki MPR. Sekarang ini kekuasaan konstitutif Indonesia diketuai oleh Bambang Soesatyo. Tugas dan wewenang MPR Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dari hari pemilihan umum secara langsung
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden berhenti dari jabatannya karena wafat atau hal lain.
- Memilih presiden dan Wakil Presiden baru sekaligus melantiknya apabila Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan berhenti sebelum selesai masa tugasnya karena beberapa sebab
1.3. Kekuasaan Eksekutif
Jenis kekuasaan ketiga yang ada di negara Indonesia secara horizontal adalah kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (to acecute the Laws) yang telah diproduksi oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, menurut UUD 1945 pasal 4 ayat 1 kekuasaan eksekutif dijabat oleh Presiden yang dibantu para menterinya. Presiden dipilih melalui Pemilihan Umum dan bertugas selama 5 tahun untuk 1 periode dan dapat mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya. Tugas dan wewenang kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden adalah sebagai berikut:- Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan udara.
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang dan bersama DPR menyetujui RUU menjadi UU dan mengesahkannya.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagai bagian dari orang atau lembaga yang membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden sehari-hari.
- Menyatakan perang dan perdamaian dengan negara lain, di mana termasuk di dalamnya adalah membuat perjanjian internasional dengan negara lain.
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul untuk dan dari negara lain dengan mempertimbangkan segala usulan DPR.
- Menyatakan keadaan darurat bahaya terjadi di negara Indonesia
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan mahkamah Agung dan memberikan amnesti dan abolisi degan pertimbangan dari DPR.
- Memberikan gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan kepada siapa saja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR, menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR, dan menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujaun DPR
1.4. Kekuasaan Yudikatif
Jenis kekuasaan keempat yang ada di negara Indonesia secara horizontal adalah kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi dan menjaga penerapan peraturan perundang-perundangan yang ada. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang mempunyai kewenangan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang sama sekali terpisah dari kekuasaan legislatif dan eksekutif dan dalam mengambil keputusan hanya terikat pada undang-undang.Kekuasaan Yudikatif di negara Indonesia disebut juga dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 Ayat 2. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Tugas dan wewenang masing-masing lembaga ini antara lain sebagai berikut:
Mahkamah Agung
- Mengadili tingkat kasasi dan menguji perundang-undangan di bawah Undang-Undang .
- Mengajukan 3 orang sebagai anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden ketika akan mengajukan grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstutusi
- Mengadili tingkat pertama dan kasasi di mana putusannya bersifat akhir dan final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya ada dalam konstitusi UUD 1945.Memutuskan tentang pembubaran partai politik jika sudah tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945
- Memutuskan sengketa atau perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Memberi keputusan tentang pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
Komisi Yudisial
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung menjadi anggota Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim, yang berarti kekuasaan ini mengawasi perilaku hakim agar tetap jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
1.5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif
Jenis kekuasaan kelima yang ada di negara Indonesia adalah kekuasaan eksaminatif atau inspektif. Kekuasaan eksminatif adalah kekuasaan dalam hal pemeriksaan terhadap keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebuah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan eksekutif.Keberadaan kekuasaan eksaminatif / inspektif di Indonesia dalam hal ini BPK diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E, 23F, dan 23G. Tugas wewenang lembaga eksaminatif BPK, antara lain :
- Meminta dan meneliti pertanggungjawaban keuangan negara dari lembaga-lembaga negara dan orang-orang yang terkait di dalamnya
- Mengusahakan keseragaman dalam tata cara pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
- Mengandalkan dan menetapkan tuntunan tentang kebendahaaraan lembaga negara dan tuntunan ganti rugi di dalamnya
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang keuangan
1.6. Kekuasaan Moneter
Jenis kekuasaan keenam yang ada di negara Indonesia adalah kekuasaan moneter. Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 23D yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.Tugas dan wewenang kekuasaan moneter dalam hal ini Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan semua kebijakan moneter di Indonesia dengan cara menetapkan sasaran moneter, melakukan kegiatan pengendalian moneter, dan menggunakan instrument kebijakan moneter.
- Melancarkan sistem pembayaran dan transaksi secara nasional dan internasional dengan menetapkan penggunaan alat pembayaran dan mengatur dan menetapkan sistem pembayaran yang digunakan.
- Mengawasi bank secara nasional, sehingga BI dapat bertindak memberikan dan mencabut ijin operasional lembaga keuangan seperti bank, menetapkan peraturan di bidang perbankan, dan memberikan hukuman kepada pelanggaran perundangan, dan memberi jaminan konsumen di bank dengan adanya dana likuidasi.
2. Macam-Macam Kekuasaan Vertikal di Indonesia
Jenis kekuasaan kelompok kedua yang ada di negara Indonesia adalah kekuasaan vertikal. Pembagian kekuasaan secara vertikal dilakukan dengan cara bertingkat dari atas ke bawah. Secara hierarkis, kekuasaan di tingkat atas memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada di tingkat bawah. Pemisahan kekuasaan vertikal adalah pemisahan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemisahan kekuasaan secara vertikal memiliki makna bahwa kekuasaan suatu negara tidak dimonopoli oleh pemerintah pusat.Distribusi kekuasaan secara vertikal bersifat kualitatif dan secara teknis disebut sharing powers, atau dalam istilah lain territorial division of power "pembagian kekuasaan secara teritorial", atau tegasnya, distribusi ini berkenaan dengan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. Di negara Indonesia, kekuasaan vertikal diimplementasikan melalui hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan pemerintahan pusat dan daerah mengikuti prinsip otonomi daerah sebagaimana yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah. Secara otomatis, pelaksanan kekuasaan vertikal ini mengikuti asas otonomi daerah, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Terjadi pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang masing-masing.
2.1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat adalah pemerintah yang mengatur seluruh wilayah dan warga negara Indonesia. Pemerintah pusat bertempat di ibu kota negara. Lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan pusat adalah Presiden. Pemerintah pusat memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Ada lima tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, antara lain sebagai berikut:
- Melakukan dan Mengatur Politik Luar Negeri Indonesia. Sesuai dengan salah satu tujuan pembangunan nasional adalah ikut serta melaksanakan ketertiban dunia pada pokok pikiran pembukaan UUD 1945, sudah banyak kiprah Indonesia di luar negeri. Hal ini terkait dengan politik bebas aktif yang diterapkan. Pengaturan dan penetapan seluruh kebijakan politik luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat.
- Mengatur Bidang Pertahanan dan Kemanan Nasional. Indonesia adalah negara dengan keberagaman terbesar di dunia. Ditambah dengan wilayahnya yang sangat membentang luas dan jika diukur merupakan slah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Oleh karena itu, tugas pemerintah pusat mengatur dan menjaga pertahanan dan keamanan nsional. Pengaturan menjadi upaya menjaga keutuhan negara NKRI.
- Mengatur Jalannya Proses Kehakiman. Proses kehakiman oleh lembaga-lembaga peradilan terletak pada pemerintah pusat. terkait dengan kekuasaan negara yudikatif juga ada pada pemerintah pusat. Dengan pengaturan, proses kehakiman di semua wilayah Indonesia adalah sama. Semua warga negara dan rakyat Indonesia mempunyai posisi yang sama di mata hukum.
- Mengatur Kebijakan Moneter. Kebijakan moneter atau keuangan dan fiskal juga diatur oleh pemerintah pusat. Berkaitan erat dengan sistem pembayaran, pengaturan bank, dan lain-lain yang seragam di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
- Mengatur Agama di Indonesia. Indonesia mengakui 5 agama resmi dan satu kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di tengah keberagaman yang ada, agama harus diatur oleh pemerintah agar tidak memicu konflik. Contoh pengaturan misalnya dengan kebebasan memilih agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
2.2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Tugas dan wewenang pemerintahan daerah, antara lain sebagai berikut:
- Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan: Kewenangan ini diberikan agar pembangunan di berbagai wilayah Indoensia sesuai dengan sumber daya dan potensi daerah masing-masing. Dengan demikian, kesejahteraan akan lebih cepat tercapai.
- Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Infrastruktur Daerah dan Ruangnya: Ini juga diberikan kewenangannya kepada daerah karena pemerintah daerah adalah pemerintah yang terdekat. Pemerintah akan lebih tahu apa kebutuhannya. Pemerintah daerah lebih mengetahui misalnya, seberapa mendesak jalan antar kota dikerjakan. Termasuk dalam wewenang ini adalah kewenangan dalam menjaga hutannya, dan menyediakan sarana dan pra sarana umum.
- Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat: Penyelenggaraan ini dapat dicapai dengan adanya struktur organisasi desa hingga sampai ke rukun tetangga. Penyelenggaraannya dapat berupa swadaya masyarakat bersama pemerintah dan polisi. Contohnya pelaksanaan siskamling.
- Menyelenggarakan dan memajukan Kesehatan dan Pendidikan: Wewenang di bidang kesehatan dan pendidikan juga menjadi milik pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya memberikan kebijakan secara global. Misalnya, pelaksanaan Ujian Nasional, penyelenggarannya diberikan kepada dinas pendidikan masing-masing daerah. Ini juga terkait dengan penyediaan sarana dan pra sarana umum seperti rumah sakit dan sekolah.
- Menyelenggarakan Kegiatan Ekonomi: Pemerintah daerah mempunyai wewenang mengembangkan sumberdaya. Ini juga berarti wewenang dalam pengembangan ekonomis sesuai potensi daerah dan mengadakan koperasi untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Hubungan Antara Kekuasaan Negara di Indonesia
Kekuasaan negara tidak terpusat pada satu orang atau lembaga saja, tetapi perlu adanya pemisahan kekuasaan (separation of power). Separation of power dari trias politica sebelumnya sulit terlaksana karena satu sama lain lembaga negara tidak mungkin tidak saling bersentuhan, sehingga berkembanglah menjadi teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dan berujung dengan lahirnya teori checks and balances.Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang mengarah pada sistem checks and balances ditandai dengan adanya amandeman UUD 1945 yakni lembaga negara yang saling mengawasi dan mengimbangi lembaga negara lainnya. Tujuan checks and balances adalah memaksimalkan fungsi masing-masing lembaga negara dan membatasi kesewenang-wenangan lembaga negara. Pada kenyataanya, mulai ada ketegangan dan konflik antar lembaga negara yang diakibatkan lembaga negara tersebut merasa memiliki kekuatan yang sama.
Demikianlah penjelasan tentang Macam Macam Kekuasaan Negara di Indonesia. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment