Kita semua pasti sudah sering mendengar tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Namun, tahukah Anda mengapa sehingga putusannya bersifat seperti itu? Kira-kira apa alasannya?
Nah, artikel ini akan mengetengahkan beberapa alasannya berdasarkan landasan UUD 1945 dan UU, serta pendapat dari para ahli hukum.
Baiklah, berikut ini uraiannya...
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Sifat "final" pada putusan MK disebutkan secara langsung dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,...".
Sementara itu, sifat "mengikat" pada putusan MK ditegaskan di dalam penjelasan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa:
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Putusan MK bersifat final, artinya bahwa putusannya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sedangkan, sifatnya yang mengikat artinya berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Jadi, tidak seperti dalam hukum pidana atau perdata yang berlaku hanya bagi termohon atau terdakwa.
Menurut Sri Soemantri, putusan yang bersifat final harus bersifat mengikat dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun.
Alasan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Alasan mengapa sehingga putusan MK bersifat "final dan mengikat" adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan konstitusi dalam negara Indonesia.
Jika putusan MK tidak final dan tidak mengikat, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan konstitusi, hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Hamdan Zoelva yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk melindungi kemurnian konstitusi dengan tafsir yang lebih mendetail.
Tafsir tersebut akan digunakan sebagai landasan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan oleh otoritas tertentu yang diberikan kewenangannya oleh konstitusi.
Oleh karena itu, menurut Hamdan Zoelva, sudah selayaknya tafsir hanya dilakukan satu kali, yang berlaku secara mengikat, sehingga putusannya harus diletakkan pada tingkat pertama sekaligus terakhir yang tidak dapat dilakukan upaya apapun untuk membatalkannya (final).
Demikianlah penjelasan tentang Mengapa Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment