Tahukah kalian 2/3 (2 per 3) sama dengan berapa persen? Nah, di materi kali ini kita akan sama-sama belajar menentukan bentuk persen dari 2/3 (2 per 3).
Tidak sulit kok untuk mencari bentuk persen dari pecahan 2/3 (2 per 3), olehnya itu jangan langsung pusing yah kalau ketemu pertanyaan seperti ini.
Kalian ingat tidak tentang perkalian pecahan dengan bilangan bulat? Nah penentuan bentuk persen dari 2/3 (2 per 3) persis seperti itu caranya.
Namun, kalian tenang saja sebab di materi ini kakak akan perlihatkan mudahnya mengubah suatu pecahan ke dalam persen.
Dijamin setelah membaca materi ini, kalian pasti akan berkata dalam hati "Wow, sangat gampang yah, tidak sesulit yang dikira" 😁.
Untuk diketahui, sebenarnya persen itu pada hakikatnya adalah pecahan juga kok, yaitu per seratus (1/100).
Lantas, bagaimana cara menentukan bentuk persen dari 2/3 (2 per 3)? Baiklah, berikut ini uraian lengkapnya...
Mengubah Pecahan ke Bentuk Persen
Untuk mengubah suatu pecahan ke dalam persen bisa dilakukan dengan cara mengalikan pecahan tersebut dengan 100%.
Dalam bentuk rumus, bisa dituliskan dengan persamaan matematis:
Hasil = x/y . 100%
Keterangan:
- x/y = pecahan
- x = pembilang
- y = penyebut
Langkah-langkahnya perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Kalikan pembilang dengan 100.
- Kemudian, hasil perkaliannya dibagi dengan penyebut.
- Selesai, didapatlah nilai persen dari pecahan.
2/3 Berapa Persen?
Sekarang, mari kita praktekkan rumus dan langkah-langkah di atas untuk mencari bentuk persen dari 2/3 (2 per 3).
Berikut ini cara perhitungannya:
Jadi, bentuk persen dari pecahan 2/3 (2 per 3) adalah 66,67%.
Gimana, sangat mudah bukan? Dengan cara di atas, kalian bisa mencari bentuk persen dari pecahan-pecahan lainnya.
Penutup
Untuk mengetahui apakah kalian sudah memahami penjelasan di atas, coba cari bentuk persen dari pecahan di bawah ini:
- 3/10
- 4/9
-
10/12
Baca Juga:
Tuliskan jawabannya di kolom komentar.
Demikianlah penjelasan kali ini, bagikan agar teman yang lain bisa membacanya.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment